Kabupaten Buton Utara
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Utara merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup berperan dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan program, pengawasan, pengendalian, serta pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Buton Utara.
Dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Utara menjalankan berbagai fungsi sebagai berikut:
Melaksanakan perumusan kebijakan dan program pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan hidup.
Memberikan pelayanan administrasi dan informasi kepada masyarakat terkait urusan lingkungan hidup.
Mari bersama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan demi Kabupaten Buton Utara yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.